CILACAP - Jalin Silaturahmi, Klien Bapas Nusakambangan inisiatif vidio call Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Faizal pada hari minggu (31/07/2022).
Secara daring atau online melalui video call aplikasi whatsapp, Klien berinisial K merupakan klien yang bebas karena mendapatkan cuti bersyarat, ia mempunyai kewajiban untuk absen kepada pembimbing kemasyarakatan.
Klien menghubungi Pembimbing Kemasyarakatan memberikan kabar baiknya bahwa klien sudah keluar dari penjara, dan klien mengatakan sudah mendapatkan pekerjaan tetap dan tidak menganggur seperti sebelum masuk penjara.
PK Bapas Nusakambangan, Faizal dalam kesempatanya memberikan bimbingan agar klien berkegiatan positif, bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat sekitar.
"Agar Selalu menjaga sikap serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Terakhir, PK menghimbau klien agar selama masa bimbingan dan pengawasan dengan Bapas, klien hendaknya tertib menjalankan absen atau wajib lapor, menaati peraturan yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran hukum", ungkapnya.
(N.Son/***)