Nusakambangan, (29/01/2024) Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor rutin ke 5. Klien LP merupakan klien program Pembebasan Bersyarat yang sebelumnya terlibat tindak pidana. Saat melaksanakan wajib lapor klien pemasyarakatan akan mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di ruang Baladewa. Klien LP menceritakan bahwa dirinya saat ini bekerja sebagai pedagang dan tidak memiliki masalah setelah kembali ke masyarakat. Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan inovasi yang diciptakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Pengguna layanan seperti klien pemasyarakatan maupun penggguna layanan menjadi tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan lagi.
Klien yang melaksanakan wajib lapor mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait kontrak bimbingan dari klien oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas “Tetap patuhi peraturan yang berlaku dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor hingga masa bimbingan berakhir” pesannya. Dalam memberikan layanan wajib lapor dan pembimbingan terhadap semua klien Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya.
Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya.