Cilacap - Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan instruksikan Kepada JFT Pengamanan Pemasyarakatan untuk melaksanakan perawatan sarana prasarana gembok dan anak kunci menggunakan pelumas satu persatu gembok dilumasi agar awet, tahan lama dan terhindar dari korosi.
Petugas JFT Pengamanan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana gembok dan anak kunci rutin dengan mengajak Taruna Poltekip sebagai implementasi tugas terkait keamanan dan ketertiban di Lapas Pasir Putih.
"Kegiatan pada hari ini adalah untuk antisipasi terjadinya kerusakan pada sarana prasarana gembok dan anak kunci atau deteksi dini terhadap potensi yang ada di Lapas Pasir Putih sejalan dengan Permenkumhan No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, "ungkap Kasubsi Keamanan Lapas Pasir Putih.
"Kegiatan pada hari ini merupakan implementasi dari Permenkumham No.8 Tahun 2024 BAB V tentang Laporan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Pasal 8 butir kesatu yaitu laporan berkala dimana laporan hasil penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dilaporkan secara harian dan bulanan dari petugas terkait kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan, "tambah JFT Pengamanan Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih. /aj