Cilacap - Berdasarkan Putusan Kasasi No 29-30 K/Pdt/2019, akhirnya pelaksanaan Eksekusi dilakukan. Melalui proses peradilan panjang diawali pada tahun 2016 hingga tahun 2022, Penggugat memenangkan perkara untuk menerima kembali Unit Mobil yang menjadi haknya.
Penarikan atau eksekusi berupa Unit Kendaraan Toyota Avanza Nopol AA 9427 RE dari PT. Sinar Mas Multifinance, merupakan milik Luthfi Darmawan alamat Jalan Progo Kelurahan Donan Cilacap.
Hal tersebut disampaikan Sidik Purnama, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Luthfi Darmawan bahwa, terkait penarikan mobil secara paksa oleh pihak PT. Sinar Mas Multifinance, selaku leasing, sudah berlangsung sejak 2016.
Kemudian pada tahun 2016, klien kami telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap. Setelah menang di PN Cilacap, Pihak Sinar Mas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, " ucap Sidik, Selasa (21/03/2022).
Di Pengadilan Tinggi Jateng, kami dikalahkan, selanjutnya kami mengajukan Kasasi dan Alkhmdulilah di tingkat Kasasi kami dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA), dan kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jateng dan memutuskan dengan putusan No 29-39 K/Pdt/2019, bahwa, "Mengabulkan gugatan untuk penggugat sebagian menyatakan bahwa, tergugat, menarik 1 (satu) Unit kendaraan Toyota Avanza Nopol AA 9427 RE dari penguasaan penggugat diluar prosedur merupakan perbuatan melawan hukum, " jelasnya.
"Jadi tindakan yang dilakukan pihak Sinar Mas, menarik kendaraan secara sepihak masuk kategori perbuatan melawan hukum, " terang Sidik Purnama.
Menghukum tergugat, lanjut Sidik, satu mengembalikan kendaraan tersebut kepada penggugat dalam hal ini kepada Saudara Luthfi Darmawan, " katanya.
"Menghukum tergugat satu untuk membayar kerugian In Materiil atas kendaraan tersebut sebesar Rp. 250 ribu rupiah per/hari, dan dikalikan jumlah hari selama tergugat menguasai kendaraan terhitung sejak penarikan kendaraan sampai adanya keputusan hukum tetap.
Jika kita hitung dari mulai penguasaan kendaraan mobil oleh PT. Sinar Mas Cabang Cilacap, maka total denda yang harus dibayar kepada penggugat kurang lebih Rp. 340 juta rupiah, dan ini yang harus mereka bayar, " tutur Sidik Purnama.
Pada prinsipnya eksekusi hari ini, Selasa 21 Maret 2022 pukul 10.30 wib, adalah pelaksanaan eksekusi riil, atas penarikan 1 (satu) Unit Mobil Avanza yang tadi saya sampaikan, " bebernya.
Baca juga:
PK Bapas Datangi WBP Lapas Permisan
|
Namun untuk pelaksanaan eksekusi tahap kedua yaitu denda sekitar Rp. 340 juta akan kita laksanakan nanti pada periode berikut, " ujar Sidik.
"Ini artinya Pengadilan Negeri Cilacap, telah melaksanakan perintah Undang-Undang dari Mahkamah Agung, karena putusan Mahkamah Agung adalah merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.
Karena ini hukum, kalau tidak dijalankan artinya hukum tidak tegak, kami pun taat kepada putusan Mahkamah Agung yang menghukum kepada klien kami, agar membayar sisa angsuran, dan klien kami harus membayar sisa angsuran kepada pihak Sinar Mas, kurang lebih Rp. 91 juta rupiah, dan kami tidak keberatan, " tandasnya.
"Hukum harus ditegakan tidak boleh tumpul ke atas sementara tajam ke bawah, hukum mestinya bagai pisau bermata dua, ke atas tajam ke bawah juga tajam, harus sama-sama, sebagai pembelajaran untuk kita semua, agar hukum yang menjadi harapan kita tentunya akan lebih baik, " tegas Sidik.
Pelaksanaan dalam rangka eksekusi, dihadiri dan disaksikan Jajaran Kepolisian Polsek Selatan, Kepolisian Polres Cilacap, Satpol PP, Pejabat Kelurahan Sidanegara Cilacap serta Petugas Pengadilan Negeri Cilacap.