Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK melakukan asesmen warga binaan pemasyarakata Lapas Permisan Nusakambangan sebagai syarat pengajuan remisi, Sabtu(23/09/2022).
Warga binaan yang berinisial RD yang tersangkut kasus narkotika di vonis 13 tahun penjara menyatakan antusias mengikuti proses asesmen yang dilakukan Heri, PK Bapas Nusakambangan. sedang di assesment oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
"Saya sangat antusias mengikuti proses asesmen ini, agar saya bisa memperoleh pengajuan remisi " ujar RD.
Menutup pelaksanaan asesmen tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK menyampaikan agar selalu mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Permisan agar tidak mempunyai catatan buruk dalam proses pembinaannya.
Menutup pelaksanaan asesmen tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas NK menyampaikan agar selalu mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Permisan agar tidak mempunyai catatan buruk dalam proses pembinaannya. /yoantanamal