Selasa, 16 Januari 2025 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori Maximum Security yaitu Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan. Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan.
Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.
Salah satu warga binaan Lapas Khusus Kelas II A Besi Nusakambangan yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu M. DM warga binaan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang dipindahkan karena melakukan tindak pidana pembunuhan Pada kesempatan tersebut, DM diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Perubahan Pidana
Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Perubahan Pidana mininal sudah menjalani pidana selama 5 tahun, tidak masuk dalam register F dalam waktu 6 bulan terakhir, sudah menunjukkan sikap perubahan perilaku kearah yang lebih baik serta penurunan tingkat risiko sesuai dengan assement ISPN yang telah dilakukan