CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Klien Anak, Bapas Nusakambangan Ajak untuk Kembangkan Bakat Minat. program Cuti Bersyarat (CB), bagi Klien anak ber-inisial MF (15) tampak fokus mendengar nasehat dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, saat dirinya melakukan wajib lapor di ruang pelayanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa), Rabu pagi (14/06/2022).
Klien Anak MF nampak mengangguk paham ketika Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memberi pengarahan kepadanya.
Dalam pengarahannya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan menegaskan dalam pembimbingannya, klien anak wajib menaati peraturan yang berlaku serta menaati perintah orang tua.
Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan juga menggali lebih dalam potensi bakat dan minat dalam diri klien. Pembimbing kemasyarakatan mengajak sang anak untuk melakukan aktivitas-aktivas positif yang disukai oleh klien.
Kegiatan tersebut untuk menambah kompetensi dan kemampuan Klien Anak sembari mengisi waktu untuk melanjutkan pendidikannya yang sebelumnya sempat terputus. Diharapkan dengan mengetahui bakat dan minat klien anak, nantinya dapat dikembangkan atau disalurkan kepada pihak ketiga untuk diarahkan lebih lanjut agar menghindarkan pengulangan tindak pidana.
“Saya di rumah sekarang kesibukannya bantu-bantu orang tua atau belajar, Belakangan ini saya belajar nggaji dan baca Al-Quran”, ungkap MF, yang tersandung kasus perlindungan anak.
Dari pengakuan Ibu yang juga mendampingi sang anak saat melakukan apel bimbingan, sikap MF sudah percaya diri dan penurut.
“Anak saya sekarang lebih giat belajar Pak, terus kalau disuruh bantu langsung mau mengerjakan, hitung-hitung mengisi waktu sebelum dia sekolah lagi nanti bulan Juli", jelasnya orang Tua Klien.
Dalam kegiatan tersebut, Pembinaan Kemasyarakatan, Sandra Irene, menyampaikan pula bahwa peran serta orang tua sangat penting demi kelancaran Anak menjalani program reintegrasi sosial, seperti lebih sering berkomunikasi, kasih sayang dan perhatian yang lebih intens, pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas sang anak, serta bimbingan keagamaan.
“Kami berpesan untuk selalu semangat apel dan bimbingan. Dengan wajib lapor atau konseling ini bisa dijadikan sarana untuk mengungkapkan permasalahan sehingga nantinya bisa kami carikan solusi yang terbaik untuk anak Ibu", jelas Sandra Irene, pembimbing kemasyarakatan sebelum menutup sesi pembimbingan.
(N.Son/***)