Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat, Kamis(22/09/2022).
Reintegrasi sosial merupakan kebijakan alternatif atau the “back end” alternatives dalam mengatasi overcrowded di Lapas dan Rutan (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Lapas dan Rutan).
Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan. Dalam pemenuhan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan menjadi penentu keberhasilan proses reintegrasi sosial mulai dari pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pelaksanaan Sidang TPP, Pelaksanaan Pembimbingan, hingga Pengawasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Klien Pemasyarakatan.
Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Dalam implementasinya, pembimbing kemasyarakatan harus melakukan pengambilan data ke rumah penjamin WBP dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan Aprilia Dewi berangkat ke rumah Penjamin di Kroya untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan. “Penggalian data terhadap keluarga penjamin terkadang memberi banyak pelajaran berharga dan Pembimbing Kemasyarakatan akan terus menjadi garda terdepan dalam Proses Pemasyarakatan.” Ujar Aprilia Dewi.
/yoantanamal