Cilacap - bertempat di ruang pelayanan Baladewa Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dilaksanakan registrasi terhadap empat warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi dan kemudian beralih statusnya menjadi klien bimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan, Kamis (04/05/2023).
Di ruang pelayanan Baladewa, klien yang melaksanakan registrasi disambut oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan dan akan mendapatkan arahan dan bimbingan secara langsung khususnya terkait kontrak bimbingan, syarat umum dan khusus selama berada dibawah pembimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan. Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas menekankan untuk mematuhi peraturan yang ada. “Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya.
Setelah dilakukan registrasi, klien pemasyarakatan diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan bimbingan secara rutin. Adanya bimbingan dan konseling yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menurunkan potensi pengulangan tindak pidana dari klien pemasyarakatan dan juga membantu klien dalam menyelesaikan masalah yang mungkin dimiliki.
Tidak lupa setelah mendapatkan pelayanan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.