CILACAP – Menjelang bergulirnya pemilihan umum minggu mendatang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menggelar sosialisi tata cara Pemilu 2024 kepada Warga Binaan, Rabu (07/02/2024).
Menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, sosialisai digelar di Aula Wijaya Kusuma dengan diikuti perwakilan Warga Binaan sebanyak 100 orang.
Hadir sebagai pemateri, Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosilaisasi, Munjiatun Mukaromah. Dirinya menjelaskan terkait terkait jumlah surat suara yang menjadi hak pemilih sesuai dengan daerah pilihan Warga Binaan.
Terdapat Lima surat suara mulai dari surat suara pemilihan presiden yang berwarna abu-abu, DPR-RI berwarna kuning, DPD-RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten berwarna hijau.
Selanjutnya Munjiatun menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pencoblosan suara yang sah. Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
Baca juga:
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Doa Bersama.
|
"Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, " terangnya.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pemahaman proses pencoblosan dan pemungutan suara bagi Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas.
“Sosialisasi ini kami gelar untuk memberikan pemahaman bagi Warga Binaan Lapas Besi terkait proses dan tata cara pemungutan suara pada 14 Februari mendatang”, tandas Teguh.
“Harapan kami bagi seluruh Warga Binaan sekaligus Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali”, tutup Teguh.
(Reza)