Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugasnya yaitu melakukan Penelitian Kemasyarakatan Lanjutan terhadap Narapidana di Lapas dengan kategori Super Maksimum Security yaitu Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Senin (12/02/2024).
Salah seorang Napi Lapas Batu dengan kasus Narkotika Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 Pidana : 6 tahun denda 2 milyar subsider 1 bulan diambil datanya untuk keperluan Litmas. Kegiatan ini diselenggarakan guna memenuhi hak Narapidana di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Litmas dan Asesmen ini selanjutnya dilaksanakan untuk menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari Narapidana. Melalui Penelitian Kemasyarakatan tersebut, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan memberikan rekomendasi terkait Program Pembinaan Lanjutan Dan Kebutuhan Narapidana. Litmas lanjutan ini juga sebagai rekomendasi apakah WBP dapat menjalankan pembinaan di lapas kategori Maksimum atau tidak. Selain keperluan Litmas Pembinaan Lanjutan, Narapidana juga dilakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana.
Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar Narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam Lapas.
“Jadikan pembinaan di Lapas ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|